Seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP dan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2015.
Dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum, sekitar 29
provinsi menetapkan UMP 2015. Sedangkan empat provinsi tidak menetapkan
UMP yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) yang diperoleh Liputan6.com, Senin (24/11/2014), rata-rata kenaikan UMP secara nasional mencapai
12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta. Angka ini sekitar
99,53 persen dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional yang
dipatok Rp 1,81 juta.
Lengkapnya, berikut lima provinsi dengan besaran UMP terendah di Indonesia pada 2015:
1. NTT : Rp 1,25 juta per bulan
UMP 2015 di NTT ditetapkan Rp 1,25 juta atau naik 8,7 persen dari
sebelumnya Rp 1,15 juta. Angka ini lebih rendah 24,34 persen dari KHL di
daerah itu yang tercatat Rp 1,652 juta. Keputusan tersebut tertuang
dalam Kep. Gub NTT No. 248/KEP/HK/2014.
2. Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp 1,33 juta per bulan
Pemprov NTB telah menaikkan UMP 2015 sebesar 9,92 persen menjadi Rp
1,33 juta per bulan dari sebelumnya Rp 1,21 juta. Angka ini lebih rendah
7 persen dari KHL di provinsi itu yang dipatok Rp 1,43 juta. Keputusan
itu tertuang dalam SK Gub No.561-687 tahun 2014.
3. Bengkulu : Rp 1,5 juta per bulan
Pemprov Bengkulu telah menaikkan UMP 2015 sebesar 11,11 persen
menjadi Rp 1,5 juta, dari sebelumnya Rp 1,35 juta. Angka ini lebih
tinggi sedikit dari KHL yang dipatok Rp 1,499 juta. Keputusan itu
tertuang dalam SK No: X/475.XV/2014.
4. Sulawesi Tengah (Sulteng): Rp 1,5 juta per bulan
UMP 2015 di Sulteng diputuskan naik 20 persen menjadi Rp 1,5 juta
dari sebelumnya Rp 1,25 juta. Angka ini sudah memenuhi standar KHL 1,499
juta. Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur
No.561/566/Disnakertrans-G.ST/2014.
5. Kalimantan Barat (Kalbar): Rp 1,56 juta per bulan
UMP 2015 di Kalbar naik 13,04 persen menjadi Rp 1,56 juta, dari
sebelumnya Rp 1,38 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dari KHL
sebesar Rp 1,504 juta. Keputusan yang ditetapkan pada 28 Oktober itu
tertuang dalam SK Gub No.505 Tahun 2014.
6. Maluku Utara: Rp 1,577 juta per bulan
UMP 2015 di Maluku Utara ditetapkan naik 9,5 persen menjadi Rp 1,577
juta, dari sebelumnya Rp 1,44 juta. Angka ini hanya 67,62 persen dari
KHL yaitu Rp 2,333 juta per hulan. Keputusan itu tertuang dalam SK
Gubernur Nomor 248/KEP/HK/2014.
1 Responses to “6 Provinsi dengan UMP 2015 Terendah ”
Wah terima kasih atas informasinya
29/5/22 13:14Kuota Internet
Post a Comment