Pelaksanaan penyembelihan hewan qurban telah diatur sedemikian rupa
oleh syari’at Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang
disembelih beserta umurnya dan kepada siapa daging kurban itu dibagikan,
semua ini telah dijelaskan oleh para ulama’-ulama’ fiqih terdahulu.
Berbeda dengan penyembelihan hewan biasa yang tidak terikat dengan
syarat-syarat tertentu sebagaimana hewan qurban, karena hal itu bisa
dilakukan kapan saja, siapa saja dan untuk siapa saja dibagikan.
Udhiyyah atau berkurban termasuk salah satu syi'ar Islam
yang agung dan termasuk bentuk ketaatan yang paling utama. Ia adalah
syi'ar keikhlasan dalam beribadah kepada Allah semata, dan realisasi
ketundukan kepada perintah dan larangan-Nya. Karenanya setiap muslim
yang memiliki kelapangan rizki hendaknya ia berkurban.
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan, sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat musholla kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim, namun hadits ini mauquf).
Diantara urusan kurban yang harus diketahui oleh seorang mudhahhi
(orang yang hendak berkorban) adalah syarat-syaratnya. Apa yang harus
dipenuhi oleh pengorban dari ibadah kurbannya:
Pertama, hewan kurban harus dari hewan ternak; yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala,
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak
yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Bahimatul An'am: unta, kambing dan sapi, Ini yang dikenal oleh orang
Arab sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hasan, Qatadah, dan selainnya.
Atau sejenis hewan sapi seperti kerbau karena hakikatnya sama dengan
sapi juga diperbolehkan untuk berkurban, dengan demikian maka tidak sah
berkurban dengan 100 ekor ayam, atau 500 ekor bebek dikarenakan tidak
termasuk kategori Bahimatul An’am.
Kedua, usianya sudah mencapai umur minimal yang ditentukan syari'at.
Umur hewan ternak yang boleh dijadikan hewan kurban adalah seperti berikut ini;
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3.
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Sebagaimana terdapat dalam kitab Kifayatul Akhyar,
Umur hewan kurban adalah Al-Jadza’u (Domba yang berumur 6 bulan-1 tahun), dan Al-Ma’iz (Kambing jawa yang berumur 1-2 tahun), dan Al-Ibil (Unta yang berumur 5-6 tahun), dan Al-Baqar (Sapi yang berumur 2-3 tahun).
Maka tidak sah melaksanakan kurban dengan hewan yang belum memenuhi
kriteria umur sebagaimana disebutkan, entah itu unta, sapi maupun
kambing. Karena syari’at telah menentukan standar minimal umur dari
masing-masing jenis hewan kurban yang dimaksud, jika belum sampai pada
umur yang telah ditentukan maka tidak sah berkurban dengan hewan
tersebut, jika telah sampai pada umur atau bahkan lebih maka tidaklah
mengapa, asalkan tidak terlalu tua sehingga dagingnya kurang begitu
empuk untuk dimakan.
1 Responses to “Syarat Syarat Sah Hewan Qurban”
amin semoga berkah
9/9/14 12:04Post a Comment